Warga Menjerit Akibat Ulah PT SAI, DLH Kaltim Diminta Jangan Cuma Sibuk Rapat

Warga Menjerit Akibat Ulah PT SAI, DLH Kaltim Diminta Jangan Cuma Sibuk Rapat

HARIANKALTIM.COM – Nadi kehidupan warga Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, putus. Aliran Sungai Susuk yang selama ini menghidupi ribuan warga diduga kuat sengaja dimatikan oleh aktivitas PT Sinergi Agro Industri (SAI).

Akibatnya fatal. Sawah mengering parah, kolam ikan mati, dan warga yang mayoritas petani kini dipaksa merogoh kocek hingga Rp200 ribu hanya untuk membeli 1.000 liter air bersih.

Sebuah harga yang mencekik bagi masyarakat yang seharusnya tidak perlu membeli air di kampung mereka sendiri.

Praktik penutupan sungai ini bukan isapan jempol belaka. Terdapat laporan beserta bukti visual yang menunjukkan bahwa sejak 1 Oktober 2026, badan sungai di kawasan Blok A2/A3 kebun pertama perusahaan ditimbun secara paksa.

Material yang digunakan tidak main-main. Batu raksasa, kayu gelondongan, dan ratusan karung pasir ditumpuk untuk memutus aliran air.

Lebih parahnya, tidak ada ruang kompromi yang disisakan oleh perusahaan. Tak satupun pipa pelimpas atau gorong-gorong dibuat untuk mengalirkan air ke wilayah hilir pemukiman.

Warga yang kehabisan kesabaran telah melaporkan dugaan kejahatan lingkungan ini ke pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, menuntut agar bendungan tersebut segera dibongkar karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Jeritan warga Susuk akhirnya menembus meja Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Namun, penanganan di tingkat dinas dinilai masih terlalu lamban dan berkutat pada prosedur formalitas.

DLH Kaltim baru sekadar menjadwalkan pemanggilan pihak pelapor, DLH Kutim, dan PT SAI dalam sebuah “rapat klarifikasi” pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Namun, di tengah krisis air yang menimpa warga setiap harinya, langkah rapat klarifikasi ini dianggap kurang cekatan.

Publik menuntut tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar adu argumen di ruang ber-AC.

Tindakan pembendungan ini secara terang-terangan menantang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti dilakukan tanpa izin, ini adalah murni tindak kejahatan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinergi Agro Industri memilih bungkam. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang keluar memberikan penjelasan rasional di balik penutupan aliran sungai yang menyengsarakan warga sekitar.

Warga Desa Susuk kini menanti nyali dan ketegasan DLH Kaltim bersama aparat penegak hukum.

Mereka menuntut pemerintah segera menurunkan alat berat, membongkar paksa bendungan penutup sungai, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Sebab, selama pemerintah masih sibuk berunding, warga Susuk terus dipaksa menghitung receh demi mendapatkan setetes air. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com