Dari SMAN Long Iram hingga Kolam Renang Kutim, Lima Kali PT Pribumi Beton Indonesia Masuk Daftar Hitam

Dari SMAN Long Iram hingga Kolam Renang Kutim, Lima Kali PT Pribumi Beton Indonesia Masuk Daftar Hitam

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Kutai Timur tengah menyelidiki proyek pembangunan Kolam Renang Lanal Kutai Timur Tahap II senilai Rp12,8 miliar. Proyek Tahun Anggaran 2024 itu menjadi sorotan setelah progres pekerjaannya dilaporkan hanya sekitar 2,27 persen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo membenarkan perkara tersebut telah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Selain progres pekerjaan, Kejari juga mendalami dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan.

Penyidik kini mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan kontrak.

Proyek tersebut dikerjakan PT Pribumi Beton Indonesia (PBI) dengan nilai kontrak Rp12.824.234.000.

Penelusuran lebih jauh Hariankaltim.com, Sabtu (26/09/2026), terhadap perusahaan ini menemukan catatan lain. Nama PBI tercatat lima kali dalam Daftar Hitam Nasional INAPROC pada lima paket pekerjaan pemerintah.

Kelima paket itu yakni Pembangunan Jaringan Irigasi Kampung Muara Leban, Pembangunan Ruang Guru SMAN 1 Long Iram, Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap 2, Pembangunan Gereja GKII Luang Asa, dan Pembangunan GBI Kampung Cempedas Muara Lawa.

Dua sanksi telah berstatus Selesai. Tiga lainnya masih Tayang pada September 2026. Dalam sistem INAPROC, status Tayang berarti penyedia sedang menjalani sanksi Daftar Hitam.

Dari detail yang ditelusuri, kelima sanksi tersebut menggunakan dasar pelanggaran yang sama, yakni Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

Ketentuan tersebut mencakup penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau mengalami pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia.

INAPROC mencatat jenis pelanggaran, nomor SK, paket pengadaan, tanggal berlaku, dan durasi sanksi dalam data Daftar Hitam.

Salah satu catatan PBI berasal dari proyek Pembangunan Ruang Guru SMAN 1 Long Iram.

Proyek milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp798,89 juta. Dalam sistem pengadaan, kontraknya tercatat berstatus Pemutusan Kontrak.

PBI kemudian dikenai Daftar Hitam untuk paket tersebut mulai 30 Januari 2025 selama satu tahun. Status sanksinya kini telah Selesai.

Beberapa waktu kemudian, catatan serupa muncul pada proyek yang lebih besar di Kutai Timur, yakni Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap II.

Kontrak proyek ini ditandatangani pada 26 September 2024 dengan nilai Rp12,824 miliar. PBI ditetapkan sebagai penyedia.

Dalam perjalanannya, kontrak proyek tersebut tercatat diputus pada 4 Maret 2026.

Sembilan hari kemudian, 13 Maret 2026, PBI mulai ditayangkan dalam Daftar Hitam untuk paket Kolam Renang Lanal. Sanksi itu berlaku selama satu tahun hingga 12 Maret 2027 dan masih berstatus Tayang.

Catatan Daftar Hitam PBI kembali bertambah pada 26 Agustus 2026. Kali ini untuk dua paket, yakni Pembangunan Gereja GKII Luang Asa dan Pembangunan GBI Kampung Cempedas Muara Lawa.

Keduanya mendapat sanksi selama satu tahun dan masih berstatus Tayang.

Sementara itu, sanksi untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Kampung Muara Leban mulai berlaku pada 12 Desember 2024 dan telah berstatus Selesai.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran pada Daftar Hitam Nasional INAPROC, PBI tercatat lima kali dikenai sanksi pada lima paket pekerjaan. Tiga sanksi di antaranya masih berlaku pada September 2026. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com