Petaka Pembangunan Hotel Marriott Samarinda, Rumah Warga Terancam Ambruk, DLH Kaltim dan Kota Terkesan Main Pingpong!

Petaka Pembangunan Hotel Marriott Samarinda, Rumah Warga Terancam Ambruk, DLH Kaltim dan Kota Terkesan Main Pingpong!

HARIANKALTIM.COM – Pembangunan megah Hotel Courtyard by Marriott Samarinda di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kini menjadi sorotan tajam publik.

Ambisi investasi berorientasi komersial tersebut berdampak langsung pada pemukiman warga sekitar.

Puluhan dinding rumah di wilayah RT 02, RT 03, dan RT 05 mengalami kerusakan hingga retak-retak akibat pekerjaan pondasi yang dikerjakan pengembang PT KSA Realty Indonesia.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas demi keselamatan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan DLH Provinsi Kalimantan Timur terkesan saling melempar tanggung jawab di balik formalitas birokrasi.

Penanganan masalah ini bermula ketika DLH Kota Samarinda melayangkan surat resmi Nomor 600.4.16.1/2012/100.12 tertanggal 9 Oktober 2026 kepada DLH Provinsi Kaltim untuk meneruskan pengaduan masyarakat yang sempat mencuat di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, DLH Provinsi Kaltim merespons dengan menggelar Rapat Klarifikasi Permasalahan Lingkungan Hidup pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Ruang Rapat Proklim Kantor DLH Kaltim.

Rapat yang dipimpin Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya, Elvi Aprianti, membagi pembahasan menjadi dua sesi.

Sesi pertama pada pukul 09.00 WITA difokuskan untuk mendengarkan klarifikasi pengaduan perwakilan warga terdampak bersama para ketua RT 02, RT 03, dan RT 05.

Kemudian pada pukul 13.30 WITA, agenda dilanjutkan dengan memanggil manajemen dan pimpinan PT KSA Realty Indonesia.

Rapat lintas instansi tersebut menghadirkan jajaran PPLH seperti Setia Budi, Ahmad Faiz, Yudi Chaliq, Haryono, Adhi Alwidakdo, dan Rima, serta dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Camat Sungai Pinang, hingga Lurah Sungai Pinang Dalam.

Hanya saja, pertemuan formal ini belum menghasilkan keputusan eksekusi ganti rugi maupun penghentian sementara operasional proyek yang berisiko.

NORMATIF & JANGGAL
Tindak lanjut berlanjut pada Senin, 26 Oktober 2026, ketika Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Samarinda menghadiri undangan verifikasi lapangan bersama DLH Provinsi Kaltim.

Kunjungan tersebut ditujukan untuk memverifikasi kerusakan fisik rumah warga serta mendengarkan pemaparan teknis mengenai metode konstruksi pondasi proyek.

Sayangnya, hasil verifikasi di lapangan tersebut kembali berujung pada pernyataan normatif.

Pihak dinas sekadar menegaskan agar PT KSA Realty Indonesia menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkala sesuai dokumen AMDAL yang diterbitkan oleh DLH Provinsi Kaltim.

Sikap pasif instansi pengawas lingkungan ini memicu sederet kejanggalan yang menuntut transparansi publik.

Hingga kini, publik belum melihat keterbukaan dokumen berita acara hasil verifikasi yang merinci tingkat kerentanan bangunan warga terdampak.

Di sisi lain, hasil pengujian struktur teknis akibat guncangan penanaman pondasi dari Dinas PUPR Samarinda juga belum dipublikasikan secara terbuka.

Pengawasan lingkungan seharusnya tidak boleh berhenti pada kepatuhan pelaporan dokumen AMDAL di atas kertas saja, sementara kerusakan fisik di rumah warga dibiarkan tanpa adanya kepastian ganti rugi konkret.

Warga RT 02, RT 03, dan RT 05 Sungai Pinang Dalam membutuhkan jaminan keselamatan fisik serta kepastian pemulihan bangunan secara nyata dari pihak pengembang.

Pemerintah daerah dituntut untuk segera menerbitkan rekomendasi tegas dan berhenti menjadikan prosedur antar-instansi sebagai celah untuk mengulur waktu penanganan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com