Deretan Pejabat KKT, KSOP, dan Pelindo Pernah Diperiksa dalam Kasus Kariangau

Deretan Pejabat KKT, KSOP, dan Pelindo Pernah Diperiksa dalam Kasus Kariangau

HARIANKALTIM.COM – Dilantiknya M. Takwim Masuku sebagai Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan membuka kembali perhatian terhadap rekam jejaknya saat menjabat Kepala KSOP Kelas I Balikpapan.

Namanya pernah muncul dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait operasional Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau pada 2021.

Saat itu, Takwim mengakui pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat batu bara curah di terminal yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Takwim bukan satu-satunya pejabat yang diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat dari lingkungan PT KKT dan PT Pelindo IV. Bahkan, Direktur Utama PT KKT saat itu, H. Abdul Azis, telah dipanggil penyidik sejak September 2020.

Pemanggilan Abdul Azis terungkap melalui dokumen yang diberitakan pada Juli 2024. Surat bernomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020 itu diterbitkan Kejari Balikpapan pada 24 September 2020.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pelabuhan atau jetty batu bara di kawasan terminal peti kemas PT KKT.

Saat itu, Abdul Azis menjabat Direktur Utama KKT. Jajaran direksi lainnya terdiri atas Sofyan sebagai Direktur Operasi dan Komersial serta Faisal Napu sebagai Direktur Keuangan dan SDM.

Adapun jajaran komisaris terdiri atas Abu Helmi sebagai komisaris utama, serta M. Adji dan Zaenal Haq sebagai komisaris.

EMPAT PEJABAT KSOP
Pemeriksaan terhadap pejabat KSOP Balikpapan terungkap dalam pemberitaan pada 26 Februari 2021.

M. Takwim Masuku yang saat itu menjabat Kepala KSOP Kelas I Balikpapan mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Balikpapan.

Selain Takwim, terdapat tiga nama lain dari lingkungan KSOP yang disebut pernah diperiksa.

Mereka adalah Capt. Tri Jotho Sukristiyono, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kabid Lala), Rusdi Hud selaku mantan Kabid Lala, serta Jhonny Runggu Silalahi yang pernah menjabat Kepala KSOP Balikpapan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional TPK Kariangau.

Pada 24 Februari 2021, penyidik Kejari Balikpapan juga menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan. Penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam.

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sekitar 22 item dokumen. Di antaranya Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) serta dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.

Dokumen tersebut berkaitan dengan aktivitas pelabuhan di TPK Kariangau selama periode 2018–2021.

DUA PEJABAT PELINDO
Pemeriksaan juga menyentuh jajaran PT Pelindo IV. Dua nama yang disebut dalam pemberitaan pada 26 Februari 2021 adalah Iwan Sjarifuddin dan Prasetyadi.

Iwan saat itu menjabat General Manager Pelindo IV Balikpapan, sedangkan Prasetyadi merupakan Direktur Utama PT Pelindo IV.

Iwan mengakui pernah diperiksa penyidik. Ia menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan posisi Pelindo IV sebagai pemegang saham PT KKT.

Dalam keterangannya, Iwan juga menjelaskan mekanisme pendapatan perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran management fee sebesar 10 persen kepada Pelindo IV dan pendapatan tetap sebesar 3 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Iwan, kontrak PT Kace Berkah Alam (KBA) di TPK Kariangau dimulai pada 2018. Namun, Pelindo IV saat itu hanya menerima laporan mengenai pembayaran management fee dari KKT.

PT KBA
Selain kantor KSOP, penyidik Kejari Balikpapan menggeledah kantor PT Kace Berkah Alam (KBA) di Jalan Agung Tunggal, Perumahan Wahana Asri, Balikpapan Utara, pada 24 Februari 2021.

Sehari sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT KKT di kawasan Kariangau.

Dalam penggeledahan di KKT, penyidik menyita dokumen kontrak dan pembukuan penerimaan pendapatan dari PT KBA.

Dokumen tersebut mencakup pembayaran sewa lahan, direksi keet, konveyor, listrik, dan sejumlah komponen lainnya yang dibayarkan PT KBA ke rekening KKT.

Pada saat itu, kejaksaan menyampaikan perkiraan awal potensi kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.

LIMA KALI SPRINDIK
Perkara ini telah bergulir sejak 2020. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Munari, yang diberitakan pada 4 Agustus 2025, penyidik telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik).

Penerbitan sprindik tersebut masing-masing pada 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024.

Meski penyidikan berlangsung selama bertahun-tahun, hingga pemberitaan tersebut diterbitkan belum ada penetapan tersangka.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejari Balikpapan menyatakan penyidikan perkara tersebut belum dihentikan. Pernyataan itu disampaikan saat sejumlah pihak mengajukan praperadilan terkait penanganan perkara KKT.

Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam prosesnya, Kejari menyatakan masih membutuhkan pengumpulan alat bukti untuk menuntaskan penyidikan.

Sementara itu, pemberitaan pada 2024 menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur. Namun, identitas seluruh saksi belum dipublikasikan.

Hariankaltim.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kejari Balikpapan, Kamis (29/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com