Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Rp17 Miliar

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Rp17 Miliar

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan belasan kilogram sabu ke Samarinda. 

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Rido Doly Kristian, barang bukti yang diamankan sebanyak 16,856 gram.

Barang haram yang terbungkus dalam kemasan teh hijau China itu diperoleh dari dua kurir.

Pertama berinisial RB (35) warga asal Banjarmasin, Rabu (16/02/2022) lalu.

Pada saat barang bukti tersebut ditemukan, hanya diletakkan begitu saja di depan pintu kamar, dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.

RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK (22) yang merupakan warga Samarinda.

Pemuda ini merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Jumat siang tadi (18/02/2022), membeberkan, kedua pelaku ini diupah masing-masing Rp10 juta, untuk mengambil dan mengantar.

“Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar, dan sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB, karena masih menunggu arahan untuk diantar kemana, ya tunggu orang yang akan mengambil lagi,” bebernya.

Lebih jauh Ary memaparkan, baik RB maupun DK merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk Samarinda dan tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berbeda.

DK di Jalan A Wahab Sjahranie, sedangkan RB di Jalan Nuri.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba.

(Sumber: Polresta Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com