HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Berdasarkan rilis yang diperoleh Hariankaltim.com, terdapat 36 perkara narkotika dalam periode tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 186,24 gram sabu, 96,68 gram ganja, dan 26 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kejaksaan, Rabu (13/05/2026). Sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan blender di hadapan pejabat dan awak media.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, 247 botol minuman keras tradisional Cap Tikus, serta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Jika dihitung, 36 perkara dalam kurun sekitar 90 hari tersebut menunjukkan rata-rata hampir satu perkara narkotika muncul setiap dua hari di Samarinda.
Data itu sejalan dengan pengungkapan kasus narkotika oleh Polresta Samarinda sepanjang awal 2026.
Polresta Samarinda sebelumnya mengungkap 73 kasus narkotika selama Januari hingga April 2026 dengan total 97 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari tiga kilogram sabu.
Dalam salah satu pengungkapan, aparat menemukan lebih dari dua kilogram sabu di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. Polisi juga memburu seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tingginya jumlah perkara dan pengungkapan narkotika tersebut kembali memunculkan istilah “loket sabu” yang sebelumnya pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
Istilah tersebut merujuk pada dugaan titik transaksi narkotika yang dikenal di kalangan pengguna maupun pengedar.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum membeberkan wilayah yang paling dominan dalam perkara narkotika sepanjang awal 2026 di Samarinda. (RED)







