HARIANKALTIM.COM – Kabar baik bagi warga yang menjadi korban pencurian kendaraan. Polresta Samarinda memastikan pengembalian kendaraan hasil tindak pidana yang berhasil ditemukan tidak dipungut biaya.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar, dalam konferensi pers pengungkapan 37 perkara 4C yang digelar di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa (09/06/2026).
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Polresta Samarinda juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil tindak pidana yang berhasil ditemukan kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Dalam periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 perkara 4C dengan total 53 tersangka.
Rinciannya terdiri dari enam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), tiga perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), 12 perkara pencurian biasa (Curbis), dan 16 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, 12 unit telepon genggam, serta empat unit laptop.
Jumlah kendaraan yang diamankan mencapai 22 unit, terdiri dari sepeda motor dan mobil yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan perkara selama lebih dari satu bulan terakhir.
Kapolresta Samarinda mengatakan pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polresta Samarinda juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Melalui pengungkapan kasus dan pengembalian kendaraan hasil tindak pidana kepada pemiliknya, kepolisian berharap kehadiran aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. (RED)







