HARIANKALTIM.COM — Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan yang menutup akses informasi status lahan lokasi kolam maut Graha Indah, Kilometer 8, menuai sorotan.
Kali ini, kritik datang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menilai BPN terlalu tertutup dalam perkara yang telah menelan korban jiwa.
Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) menilai, meskipun proses hukum masih berjalan, informasi dasar mengenai status administrasi lahan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, setidaknya pada aspek yang tidak berkaitan langsung dengan materi penyidikan.
“Yang diminta publik bukan dokumen penyidikan, melainkan kejelasan administratif. Status lahan adalah informasi dasar yang penting untuk memastikan arah tanggung jawab,” kata Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim dalam pernyataan resmi, Jumat (02/01/2026).
Menurut KPPK, pengecualian informasi memang diatur dalam undang-undang. Namun, pengecualian itu bersifat ketat dan sementara, bukan penutupan total tanpa batas waktu yang jelas.
“Jika seluruh data ditutup, publik hanya disuguhi klaim dan bantahan. Padahal, kepastian administrasi lahan adalah fondasi penting untuk mengurai siapa yang berkewajiban mengamankan lokasi berbahaya tersebut,” ujarnya.
KPPK menegaskan bahwa transparansi administratif tidak identik dengan mengganggu penyidikan, selama informasi yang dibuka bersifat umum dan tidak menyentuh substansi perkara pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPN Balikpapan mengakui telah dimintai keterangan oleh kepolisian, namun menyatakan data status lahan tidak dapat dibuka ke publik karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan hanya diberikan kepada aparat penegak hukum.
Sikap ini dinilai menempatkan BPN sebagai pemegang kunci utama informasi, sekaligus pihak yang menentukan kapan publik dapat mengetahui kejelasan status hukum lahan lokasi tragedi.
“Dalam kasus yang menelan korban anak-anak, negara dituntut hadir tidak hanya lewat proses hukum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi yang proporsional,” ulas Ibrohim.
KPPK mendorong agar BPN Balikpapan menyampaikan sikap terbuka mengenai batas waktu pengecualian informasi, termasuk komitmen kapan data pertanahan dapat diakses publik setelah tahapan hukum memungkinkan. (RED)







