AH: Jika Ada yang Ganggu Tugas PAM TPS, Berarti Musuh Negara

AH: Jika Ada yang Ganggu Tugas PAM TPS, Berarti Musuh Negara

HARIANKALTIM.COM – Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) saat mengukuhkan secara simbolis PAM TPS, di Gedung Convention Hall Sempaja, Selasa (23/01/2024).

“Jika ada pihak yang mengganggu saat saudara menjalankan tugas berarti dia adalah musuh negara,” sebut Andi Harun.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini berpesan agar para anggota PAM TPS bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di TPS pada Pemilu 2024 yang digelar Februari mendatang.

“Kami berharap saudara bisa melaksanakan tugas dengan baik dan selalu melakukan koordinasi dengan petugas KPU,” pesan Wali Kota.

Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di setiap TPS, sebanyak 5.126 petugas PAM disebar di 10 Kecamatan se-Kota Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com