
HARIANKALTIM.COM – Dalam kesepakatan kerja yang telah disetujui oleh 7 perusahaan Feri Kariangau-PPU, ternyata telah diatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, pihak perusahaan telah bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran komitmen.
“Dalam peraturan sanksi tersebut, pelanggaran dapat ditindaklanjuti apabila terdapat keluhan atau pengaduan dari perusahaan pelayaran terkait pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh armada perusahaan pelayaran lain di lintas Kariangau-Penajam,” ujar Yudha.
Keluhan tersebut harus disertai bukti-bukti pendukung seperti foto, video, dan keterangan saksi minimal 2 orang secara tertulis. Semua ini kemudian dilaporkan kepada Pengelola Pelabuhan Penyeberangan, termasuk BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Pelabuhan Kariangau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan di Pelabuhan Penajam, dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
“Ini merupakan kesepakatan yang telah dijelaskan secara rinci. Dalam hal memberi sanksi, kewenangan berada pada BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sesuai dengan bidang masing-masing,” terangnya.
Kepala BPTD Kaltim-Kaltara, Muiz Thohir menegaskan bahwa kesepakatan dan komitmen tersebut diikrarkan bersama untuk menjaga kesehatan dan regulasi dalam bisnis.
“Kami berharap agar semua aspek berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Bisnis penyeberangan memiliki karakteristik tersendiri, dan kekompakan serta kepatuhan terhadap aturan sangatlah penting,” ujarnya.
Sebagai regulator, Muiz menegaskan bahwa BPTD akan terus berupaya bekerja maksimal dan bersedia berkolaborasi dengan operator serta semua pihak terkait.
“Jika ada masalah yang perlu dibahas, saya selalu terbuka untuk diskusi. Musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. Terlebih lagi, bisnis penyeberangan seperti feri sedang menghadapi tantangan kenaikan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM,” ungkapnya. (ADV/SIK)