HARIANKALTIM.COM — Usai menertibkan dan menguasai kembali areal PT Singlurus Pratama di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta menelusuri dugaan aktivitas pertambangan di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Desakan itu disampaikan Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) melalui Sekretaris Jenderal Ibrohim, dalam pernyataan resminya, Senin (31/08/2026).
KPPK meminta Satgas PKH menindaklanjuti temuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda terkait kegiatan di luar areal PPKH KUP.
Dalam dokumen tertanggal 30 April 2026, BPKH mencatat adanya areal terganggu sekitar 0,94 hektare di wilayah KUP. Areal tersebut berupa kolam yang terdampak limpasan air dari kegiatan penambangan.
BPKH juga mencantumkan dugaan kegiatan di luar areal PPKH dan merekomendasikan informasi tersebut disampaikan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan untuk ditindaklanjuti.
KUP memiliki PPKH untuk kawasan hutan produksi seluas 193,19 hektare. Sementara itu, analisis citra satelit sebelumnya menunjukkan indikasi bukaan lahan tambang di luar poligon PPKH tersebut dengan perkiraan luas 40 hingga 60 hektare.
Indikasi dari citra satelit tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan pencocokan dengan peta perizinan untuk memastikan status kegiatan dan batas wilayahnya.
Pihak KUP sebelumnya membantah melakukan aktivitas di luar izin. Perusahaan menyatakan kegiatan operasional dilakukan sesuai perizinan pemerintah dan rutin menjalani verifikasi oleh Kementerian Kehutanan serta instansi terkait di Kalimantan Timur.
Selain persoalan kawasan hutan, KUP pernah menjadi sorotan terkait pembebasan lahan sekitar 60 hektare di Desa Santan Ulu pada 2022. Lahan tersebut disebut dibeli dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Transaksi itu sempat dipersoalkan karena disebut tidak melalui kecamatan. Perkara tersebut kemudian diperiksa aparat penegak hukum, tetapi tidak berlanjut sebagai perkara pidana.
Pada 2026, persoalan pembebasan lahan tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Pelapor juga membawa dugaan aktivitas pertambangan di luar izin.
KUP merupakan perusahaan tambang batu bara yang 50,50 persen sahamnya dimiliki PT Harum Energy Tbk. Berdasarkan dokumen perusahaan, IUP Operasi Produksi KUP berlaku hingga 31 Oktober 2026. Adapun PPKH seluas 193,19 hektare berlaku hingga 30 Oktober 2026.
KPPK meminta Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan terhadap batas PPKH dan aktivitas tambang KUP. Jika ditemukan kegiatan di luar kawasan yang mendapat persetujuan, penanganannya diserahkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan.
Desakan tersebut muncul setelah Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali areal seluas 111,71 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Senin (31/08/2026).
Dalam penertiban itu, Satgas menyatakan 101,44 hektare menjadi objek denda administratif dengan nilai sekitar Rp147,31 miliar. (RED)






