Pemerintah Kota Samarinda menyerahkan seribu sertifikat tanah dari program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program tersebut terdapat 3.800 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Samarinda yang akan diserahkan secara bertahap kepada para pemiliknya.
Acara digelar di lapangan parkir GOR Segiri, Senin (13/12/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menyinggung soal mafia tanah yang saat ini tengah ramai diberitakan.
“Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan,” tegasnya.
Dikatakan pula, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mengurusnya.
“Saat ini kita bagikan seribu sertifikat untuk masyarakat Kota Samarinda,” kata Wali Kota.
Andi Harun berpesan agar sertifikat tanah ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara produktif oleh masyarakat sebagai agunan usaha dan kepentingan positif lainnya.
“Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di-scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada,” kata Andi Harun.
Ia mengingatkan kepada warganya yang berniat menjadikan agunan sertifikatnya untuk usaha agar memilih bank terbaik.
“Harus diperhitungkan dengan matang, jika tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang,” pesan Andi Harun.
Ia juga berpesan agar sertifikat tanah ini tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga, seperti membeli barang atau kebutuhan yang tidak terlalu penting.
“Semoga usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya bisa buat beli tv, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya,” imbuhnya.
Dketahui jumlah penerima sertifikat hak milik tanah di Kota Samarinda sebanyak 3.800 sertifikat dengan sebaran di Kelurahan Sempaja Selatan sebanyak 599 sertifikat, Sempaja Utara 1.500 sertifikat, Sempaja Timur 760 sertifikat dan Sungai Kapih 941 sertifikat.







