banner 728x90

Dewan Dorong Terbitnya Pergub Galian C, M Udin: Marak Tambang Liar

Dewan Dorong Terbitnya Pergub Galian C, M Udin: Marak Tambang Liar

HARIANKALTIM.COM – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Pertambangan Mineral dan Batubara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perpres tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan, pada awalnya perizinan dilempar di Pusat, dan jika Pemprov tidak menerbitkan aturan teknis maka lebih banyak lagi aktifitas galian C yang tanpa izin, sebab proses perizinan yang terkesan saling melempar.

“Sehingga maraknya penambang liar, karena pemerintah dianggap mempersulit izin usaha,” lanjutnya.

Dikatakan, DPRD Kaltim telah berkoodinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta menjelaskan bahwa aktifitas tambang ilegal kian marak, namun pihak DPMPTSP Kaltim menegaskan bahwa belum ada intruksi dari Gubernur.

“Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama, karena bentuk regulasi aturan Pergub Kaltim, juga ditunggu oleh masyarakat dalam menjalankan usahanya ini,” tuturnya.

Jika Pergub yang resmi telah disahkan, tentunya berdampak pula pada peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diterima oleh Pemprov Kaltim.

“Terutama saat ini ada kaitanya dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan di ketahui pula terdapat 20 persen bahan baku ditopang oleh daerah Kaltim,” pungkasnya. (Adv/IR)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com