HARIANKALTIM.COM – Konflik lahan kembali mencuat di Kota Bontang. Sebanyak 11 kepala keluarga di RT 08 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, mengaku kehilangan hak atas lahan tambak seluas kurang lebih 21 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Warga menduga lahan tersebut telah diserobot oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), salah satu perusahaan industri pupuk dan petrokimia terbesar di Indonesia. Lahan yang telah digarap warga secara turun-temurun itu kini telah dikuasai oleh pihak perusahaan.
Aktivitas pemindahan material, pemagaran, dan pengerjaan lahan disebutkan dilakukan tanpa izin dari pemilik. Akses warga pun kini tertutup.
“Dulu, lahan masyarakat ini masuk wilayah RT 54 pada tahun 1986. Sekarang sudah menjadi RT 08. Bahkan, dulunya berdiri rumah-rumah warga dan pohon kelapa yang telah tumbuh puluhan tahun,” jelas Syahrudin, tokoh yang mewakili 11 keluarga terdampak.

Syahrudin menyebutkan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap hak kepemilikan tanah, tetapi juga terhadap keberlanjutan hidup dan lingkungan masyarakat sekitar.
TAMBAK TERCEMAR
Sebelum pemagaran yang dilakukan oleh perusahaan, petani sempat ingin membuat lahan tambak. Namun, lahan tersebut tercemar oleh limbah perusahaan, dan pada saat itu juga masyarakat tidak lagi bisa mengakses lahan yang selama ini mereka kelola.
“11 masyarakat pemilik lahan petani tambak mengeluhkan bahwa sekarang, selain tak bisa masuk lahan, lahan mereka juga tercemar limbah,” ujar Bambang, mantan Ketua RT 54 yang saat ini menjadi bagian dari wilayah administratif RT 08.
Menurut Bambang, kawasan yang kini disengketakan dahulu merupakan bagian dari RT 54 Kutai Kartanegara, sebelum berubah menjadi RT 08 Kelurahan Guntung, menyusul pemekaran wilayah administratif.
Dikonfirmasi, Ketua RT 08 Kelurahan Guntung, Abi, membenarkan bahwa secara administrasi, lahan sengketa tidak berada dalam batas RT 08. Namun, ia menegaskan bahwa 11 keluarga terdampak merupakan warga Kelurahan Guntung dan berhak mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum.
“Ini adalah persoalan serius yang menimpa warga saya, meskipun lokasi persisnya berada di luar batas administrasi RT kami,” tegas Abi.
Sebagai bentuk penegasan hak, warga memasang baliho bertuliskan klaim atas kepemilikan tambak di lokasi yang disengketakan. Pada 11 Juni 2025, peninjauan lapangan dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan warga, pejabat kelurahan, serta media.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua RT 08 Abi, mantan Ketua RT 54 Bambang, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Guntung Abdul Malik, perwakilan warga Syahrudin, serta belasan warga terdampak.
Mereka meninjau langsung kondisi lapangan dan memperlihatkan lokasi yang diduga telah diserobot.
“Saya tahu persis sejarah tanah ini, dan tindakan perusahaan sungguh tidak berdasar,” tegas Bambang.
Hingga saat ini, pihak PT Pupuk Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penyerobotan lahan tersebut.
Warga berharap agar perusahaan memberikan klarifikasi terbuka, serta berharap pemerintah dan lembaga berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria ini.
“Mereka, pemilik lahan tambak, kini tidak bisa lagi masuk menggarap lahan mereka sendiri,” tambah Bambang. (RL)







