Meski Dilarang di Fasilitas Umum, Pedagang Hewan Kurban Masih Ditoleransi Satpol PP Samarinda

Meski Dilarang di Fasilitas Umum, Pedagang Hewan Kurban Masih Ditoleransi Satpol PP Samarinda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Aktivitas penjualan hewan kurban di sejumlah titik Kota Samarinda mulai bermunculan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Sejumlah lapak bahkan terlihat memanfaatkan area yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Idul Adha 1447 H/2026 M. Dalam edaran tersebut, pelaku usaha penjualan hewan kurban dilarang berjualan di atas trotoar, taman, bahu jalan, parit, maupun fasilitas umum lainnya guna menghindari kesan kumuh dan kemacetan.

Meski demikian, Satpol PP Kota Samarinda mengakui aktivitas penjualan hewan kurban di fasilitas umum sejauh ini masih ditoleransi selama tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan bersifat sementara atau musiman.

“Kalau monitoring sudah, karena ini sifatnya musiman dan tidak ada yang komplain atau menimbulkan gangguan trantibum maka masih kami tolerir,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat dikonfirmasi Hariankaltim.com via WhatsApp, Senin (23/05/2026).

Namun demikian, Anis menegaskan toleransi tersebut bukan berarti para pedagang bebas menggunakan lokasi secara permanen. Satpol PP, kata dia, akan mengambil tindakan apabila lapak tidak dibongkar setelah masa penjualan berakhir.

“Tetapi kalau sudah selesai belum dibongkar dan melewati jadwal yang ada di surat maka kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pedagang hewan kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lokasi usaha, menyediakan tempat penampungan sementara kotoran hewan, serta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat tiga hari setelah Hari Tasyrik.

Selain itu, setiap pedagang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda sebelum menjalankan usaha penjualan hewan kurban. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com