Transaksi Lahan Rp17 Miliar PT KUP di Santan Ulu Diduga Tanpa Persetujuan Warga Pemilik Tanah

Transaksi Lahan Rp17 Miliar PT KUP di Santan Ulu Diduga Tanpa Persetujuan Warga Pemilik Tanah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Transaksi lahan seluas sekitar 60 hektare senilai Rp17 miliar di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, yang melibatkan PT Karya Usaha Pertiwi (KUP), diduga berlangsung tanpa persetujuan sebagian warga yang tercatat sebagai pemilik atau penggarap lahan.

Dokumen pengaduan warga bertanggal 10 Agustus 2022 menunjukkan adanya dugaan pelapisan kepemilikan atas sedikitnya 12 nama.

Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah nama dimasukkan sebagai pemilik lahan tanpa persetujuan pihak yang sebelumnya menguasai atau menggarap tanah tersebut.

Pengaduan itu juga mencatat konflik internal kelompok tani sejak 2007. Pada 17 Mei 2022, tercatat pembayaran sebesar Rp38 juta kepada pihak tertentu dalam proses yang disebut sebagai penyelesaian internal.

Namun, sebagian pihak lain menyatakan tidak dilibatkan dalam kesepakatan tersebut.

Pemerintah desa sempat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, dalam dokumen tersebut disebutkan pihak perusahaan tidak hadir dalam proses mediasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan dugaan penjualan tanah negara berstatus APL (Areal Penggunaan Lain).

Dalam laporan awal, proses transaksi disebut tidak melalui mekanisme Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang seharusnya melibatkan camat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013.

Seiring perkembangan, Kejaksaan menyatakan lahan yang diperjualbelikan bukan merupakan tanah negara dan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan dan dinilai sebagai ranah perdata.

Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT KUP terkait dugaan pelapisan kepemilikan maupun proses transaksi lahan tersebut.

Humas PT KUP, Ghifari, yang dihubungi Hariankaltim.com pada Jumat (03/04/2026), belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com