Dishub Kaltim Ingatkan Pentingnya Manifes Penumpang di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam

Dishub Kaltim Ingatkan Pentingnya Manifes Penumpang di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam

HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyoroti kekurangan dalam pelaksanaan manifes penumpang di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam. Manifes, sebagai dokumen muatan kapal yang mencakup daftar penumpang, barang, dan kendaraan, dianggap sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum kapal diberikan izin berlayar.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

“Dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan, perlu dibuat dokumen muatan kapal berupa daftar penumpang dan kendaraan di atas kapal angkutan penyeberangan,” kata Yudha.

PM tersebut juga menegaskan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang memerlukan lampiran manifes. Proses ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Hubdat (Perhubungan Darat) dan dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau UPT, di Pelabuhan Feri Kariangau, diawasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

Yudha mengakui bahwa pelaksanaan manifes seringkali dihadapi oleh kendala rutinitas, jarak pendek, batas waktu, dan lain-lain. Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengingatkan bahwa pencatatan manifes merupakan tanggung jawab operator kapal dan harus diawasi dengan ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan penyeberangan.

“Manifes ini tidak ada pengecualian meliputi penumpang pejalan kaki, penumpang pada kendaraan, dan kendaraan golongan I sampai IX,” tegas Yudha.

Dishub Kaltim berharap adanya pengingat ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. (ADV/SIK)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com