Dishub Kaltim Rencanakan Pengalihan Pengelolaan Terminal di Kabupaten PPU

Dishub Kaltim Rencanakan Pengalihan Pengelolaan Terminal di Kabupaten PPU

HARIANKALTIM.COM – Tahun depan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur akan mulai mengelola terminal bis yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala UPTD Terminal Dishub Kaltim, Jaka Purwa Indarta menyampaikan, secara pelayanan terminal di Kabupaten PPU merupakan angkutan antar kota dalam provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Jadi ini prosesnya sejak tahun 2017 ada surat dari Kemendagri untuk penyesuaian kewenangan terkait pekerjaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun: 2014 tentang pemerintahan daerah bisa diserahkan sesuai kewenangannya masing-masing,” kata Jaka.

Dari 10 kabupaten kota di Kaltim, menurutnya masih ada yang belum menyerahkan pengelolaan terminal tersebut. Salah satunya pengelolaan terminal di PPU.

“Untuk 7 terminal di 6 kabupaten kota saat ini sudah tuntas diserahkan Dishub Provinsi, sesuai kewenangannya,” sebutnya

Setelah beberapa waktu ternyata masih ada terminal yang belum diserahkan, dan di tahun ini ujar Jaka, Pemerintah Kabupaten PPU akan menyerahkan ke Dishub Kaltim.

Jaka mengungkapkan, selain persoalan terminal, terkait perizinan kendaraan angkutan umum yang ada di Kabupaten PPU juga sudah selesai.

“Izin angkutan antar Kota kan ditangani provinsi, jadi sejauh ini juga kita tidak menemukan kendala,” terangnya.

Jaka berharap, ke depan dengan pengalihan terminal oleh Pemkab PPU ke Dishub Kaltim bisa dilakukan pengelolaan secara maksimal. Sehingga di awal tahun depan pihaknya bisa mengusulkan untuk anggaran pengelola terminal di PPU tersebut. (ADV/SIKO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com