HARIANKALTIM.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan pemusnahan arsip pada Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, dan didampingi oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati.
Dalam sambutannya, Sri Wartini menjelaskan bahwa pemusnahan arsip tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak relevan dan telah melewati masa retensinya, yaitu arsip-arsip yang berasal dari tahun 2005 hingga 2011.
“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kerapian dan efisiensi pengelolaan arsip. Arsip yang kami musnahkan hari ini adalah arsip yang sudah tidak dibutuhkan lagi sesuai ketentuan ANRI,” jelas Sri Wartini.
Ia menambahkan, meskipun rencana pemusnahan ini sudah dipersiapkan sejak dua tahun lalu, baru pada tahun ini kegiatan tersebut dapat terlaksana setelah melalui serangkaian proses persiapan yang matang.
“Kami merencanakan kegiatan ini sudah dua tahun yang lalu, namun karena persiapan yang perlu dilakukan dengan hati-hati, baru tahun ini kami bisa melaksanakannya,” terangnya. (NIS/ADV)