Dorong Peningkatan Tertib Pelayaran Rakyat di Sekitar IKN, Dishub Kaltim Fasilitasi Pengurusan Izin Secara Gratis

Dorong Peningkatan Tertib Pelayaran Rakyat di Sekitar IKN, Dishub Kaltim Fasilitasi Pengurusan Izin Secara Gratis

HARIANKALTIM.COM – Dalam upaya meningkatkan penertiban angkutan laut pelayaran rakyat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di wilayah Kampung Baru-Penajam, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah-langkah penting.

Selama ini, angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah tersebut bergantung pada perahu klotok yang dikelola oleh warga setempat.

Dalam mendukung upaya tersebut, Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto telah mengadakan sosialisasi tentang Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat Lintas Kampung Baru-Penajam, beberapa waktu lalu.

Yudha Pranoto, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah implementasi dari prinsip good governance yang mengindikasikan kesediaan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.

“Dalam konteks usaha angkutan laut pada pelayaran rakyat di lintasan Kampung Baru-Penajam, pemilik kapal klotok seringkali mengalami kesulitan dalam mengurus izin usaha dan dokumen kapal mereka,” kata Yudha.

Dalam upaya tersebut, Dishub Kaltim juga telah mengundang para pemilik kapal klotok yang beroperasi di lintasan Kampung Baru-Penajam untuk memberikan pemahaman dan memfasilitasi pengurusan izin secara gratis.

“Proses pengurusan izin ini juga akan berlanjut hingga pengelola dan pemilik usaha memperoleh sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat,” jelasnya.

Yudha juga menyoroti, pentingnya keselamatan pelayaran dan mengingatkan bahwa legalitas dokumen kapal harus jelas. Pemerintah akan mendukung proses ini sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kita menekankan bahwa pemilik kapal harus memahami dengan baik prosedur pengurusan perizinan kapal untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sah dalam proses tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan transparansi dalam memberikan informasi. (ADV/SIKO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com