HARIANKALTIM.COM – Rapat Paripurna ke-42 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Gedung B Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu (08/11/2023) lalu, menghadirkan sejumlah agenda, di antaranya adalah persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, memberikan penghargaan terhadap kinerja panitia khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas penyusunan Raperda.
Samsun menggarisbawahi peran penting pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang menyatukan keilmuan, keagamaan, dan praktek bagi para santri.
“Pondok pesantren merupakan model pendidikan yang sangat efektif. Di sana, santri tidak hanya mendapatkan pengetahuan akademis, melainkan juga diajarkan nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Ini sangat positif dan harus kita dukung,” ujar Samsun.
Ia menyampaikan niatnya untuk mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, dengan harapan bahwa langkah ini akan mendukung pertumbuhan pondok pesantren di Kalimantan Timur.
“Perda ini dirancang untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pondok pesantren dapat beroperasi dengan efisien dan memberikan pendidikan berkualitas,” tambahnya.
Samsun juga menyampaikan harapannya agar pondok pesantren dapat menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pendidikan di Kalimantan Timur, mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga beriman dan berakhlak tinggi. Upaya ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam membentuk masyarakat yang berdaya dan berintegritas di masa depan. (ADV/YSN)