HARIANKALTIM.COM – Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
Kegiatan pertambangan batu bara di provinsi ini telah berlangsung sejak lama dan telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, kegiatan pertambangan juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, salah satunya adalah lubang bekas tambang (void).
Permasalahan
Menurut Anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin, banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban mereka untuk menutup void dan melakukan penanaman pohon dan penghijauan. Hal ini menyebabkan void menjadi bahaya bagi masyarakat, seperti menjadi tempat tenggelamnya anak-anak atau menjadi sumber pencemaran air.
Solusi
M. Udin meminta inspektor tambang dan daerah untuk mengawasi kegiatan pasca tambang di Kalimantan Timur. Ia juga berharap ada kebijakan-kebijakan yang konkret dari pusat melalui Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan untuk sama-sama mengontrol perusahaan-perusahaan tambang.
Kebijakan yang Diusulkan
Kebijakan yang dapat diusulkan untuk mengatasi permasalahan ini antara lain:
Penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menutup void dan melakukan penanaman pohon dan penghijauan.
Peningkatan pengawasan terhadap kegiatan pasca tambang oleh inspektor tambang dan daerah.
Penyediaan alternatif sumber air bersih untuk masyarakat, sehingga tidak bergantung pada void.
Pemberdayaan Masyarakat
Selain dari pemerintah, masyarakat juga dapat berperan dalam menjaga lingkungan dengan ikut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan pertambangan dan melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Kesimpulan
Penutupan void dan penanaman pohon dan penghijauan merupakan kewajiban perusahaan tambang yang harus dilaksanakan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya bencana dan menjaga kelestarian lingkungan. (ADV/FAN)