HARIANKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu tujuannya adalah untuk menekan angka putus sekolah di provinsi tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, revisi Perda tersebut akan meningkatkan kuota penerimaan siswa dari keluarga kurang mampu. Saat ini, kuota tersebut hanya 20 persen, tetapi nantinya akan dinaikkan menjadi 30 persen.
“Salah satu alasan putus sekolah adalah faktor ekonomi. Dengan menaikkan kuota penerimaan siswa dari keluarga kurang mampu, diharapkan dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah,” ujar Salehuddin.
Salehuddin mengatakan, revisi Perda tersebut juga akan mengatur tentang pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, revisi Perda tersebut juga akan mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim. Salehuddin mengatakan, pemerintah provinsi harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga dapat mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim. Kami berharap, revisi Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor pendidikan di Kaltim,” kata Salehuddin. (ADV/FAN)