HARIANKALTIM.COM — Salah satu hakim Pengadilan Negeri Depok yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) diketahui memiliki riwayat penugasan di Kalimantan Timur dan pernah menangani perkara pidana yang melibatkan tokoh politik daerah ini.
Hakim tersebut adalah Bambang Setyawan. Berdasarkan kronologi penugasan, Bambang Setyawan tercatat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sangatta pada kisaran 2004 hingga pertengahan 2007, sebelum kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Juni 2007.
Riwayat ini diperoleh dari penelusuran dokumen pengadilan dan arsip putusan.
Salah satu perkara yang ditanganinya di Sangatta adalah Putusan Nomor 128/Pid.B/2006/PN.Sgt. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial K terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Putusan itu dijatuhkan pada 30 Januari 2007. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani kecuali terdapat pelanggaran tertentu dalam masa percobaan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dalam perkara tersebut, Bambang Setyawan tercatat sebagai hakim anggota majelis. Pada saat putusan dijatuhkan, K masih berstatus sebagai anggota DPRD Kutai Timur, dan belum menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah.
Dokumen perkara tersebut kembali mencuat ke ruang publik bertahun-tahun kemudian, seiring perjalanan politik K yang kemudian menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah Kutai Timur dan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran arsip putusan Mahkamah Agung dan pemberitaan media lokal, riwayat perkara yang ditangani Bambang Setyawan selama bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Selor belum dapat ditelusuri secara rinci melalui data publik yang tersedia.
Keterlibatan Bambang Setyawan dalam perkara-perkara di daerah tersebut merupakan riwayat penugasan, dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang kini ditangani KPK di Depok. Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana dalam OTT tersebut. (RED)






