Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat, Kemenag Kaltim: Seleksi Bukan di Kami

Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat, Kemenag Kaltim: Seleksi Bukan di Kami

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencuat setelah dua kelompok masyarakat melaporkan dugaan tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Laporan ini menyentuh proses seleksi jabatan strategis, termasuk posisi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil).

Lembaga Informasi Masyarakat (LIM) dalam laporannya pada November 2025 menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada ASN sebagai syarat memperoleh jabatan tertentu.

LIM mengklaim telah menyerahkan dokumen pertemuan dengan pejabat pusat serta bukti transfer bernilai ratusan juta rupiah.

Seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan menunggu verifikasi aparat penegak hukum.

Desakan pengusutan yang sama disuarakan Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI).

Dalam aksinya pada Oktober 2025, AMPSI menyebut dugaan transaksi jabatan di Biro SDM Kemenag mencapai Rp2,5 miliar dan melibatkan sejumlah nama.

Klaim tersebut juga belum terbukti secara hukum dan masih menunggu proses penyelidikan resmi.

KEMENAG KALTIM
Kanwil Kemenag Kalimantan Timur memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Sabtu (06/12/2025). Pihak Kanwil menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Kami tegaskan, seleksi bukan di kami. Semua proses berada di pusat,” jelas Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq.

Kakanwil menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi — mulai administrasi, asesmen, wawancara, hingga penilaian rekam jejak — dijalankan oleh Kemenag RI melalui Biro SDM dan Hukum Setjen Kemenag.

“Prosesnya dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan Kanwil sebagai penentu kelulusan,” imbuhnya.

Kemenag, lanjut dia, berkomitmen pada prinsip meritokrasi, transparansi, dan bebas intervensi dalam pengisian jabatan. (RED)

CATATAN REDAKSI
Data dan informasi terkait laporan LIM dan AMPSI yang dicantumkan dalam berita ini merujuk pada publikasi sebelumnya melalui kanal media berikut:

Viva.co.id: AMPSI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Warta Pembaruan: LIM Laporkan Menteri Agama ke KPK dan Kejaksaan Agung

Seluruh informasi dugaan yang termuat dalam berita ini merupakan klaim pelapor, dan pemberitaannya tetap mengikuti prinsip praduga tak bersalah.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com