Hati-hati! Pungutan Uang Perpisahan Sekolah Bisa Berdampak Hukum dan Denda

Hati-hati! Pungutan Uang Perpisahan Sekolah Bisa Berdampak Hukum dan Denda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pungutan uang perpisahan sekolah tanpa dasar hukum yang jelas dapat berisiko dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman pidana.

Hal ini terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sekolah atau komite sekolah.

Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, kegiatan perpisahan tidak termasuk dalam biaya pendidikan yang sah.

Oleh karena itu, sekolah dan komite sekolah dilarang memungut uang perpisahan dari siswa atau orang tua/wali murid. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana dapat diterapkan.

Sanksi pidana terkait pungutan liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada kepala sekolah yang terlibat dalam penyelenggaraan acara perpisahan mewah yang melanggar aturan.

“Kami akan memberikan sanksi pemecatan bagi kepala sekolah yang memaksakan acara perpisahan mewah,” ujar Irfan, seperti dilansir dari Antara.

Irfan juga menekankan bahwa acara perpisahan adalah wewenang komite sekolah, bukan kepala sekolah, dan harus dilaksanakan dengan sederhana agar tidak membebani orang tua, sesuai dengan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD.

KOMENTAR WARGA
Andi, seorang ayah dari siswa di Samarinda, mengungkapkan bahwa acara perpisahan sebaiknya tidak melibatkan biaya besar.

“Kenapa harus dikenakan biaya yang begitu tinggi? Kami sebagai orang tua bukan orang kaya, mana sanggup mengeluarkan uang sebanyak itu untuk acara yang seharusnya tidak begitu penting,” ujarnya.

Sementara itu, Diana, seorang guru di Samarinda, berpendapat bahwa perpisahan bisa tetap diselenggarakan dengan sederhana namun bermakna, tanpa membebani orang tua.

“Acara perpisahan bisa tetap bermakna meski sederhana, tanpa harus membuat orang tua kesulitan,” katanya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com