ICi Kaltim Bongkar dan Temukan Bukti Operasi Senyap Kejaksaan Geledah KSOP Samarinda September Lalu

ICi Kaltim Bongkar dan Temukan Bukti Operasi Senyap Kejaksaan Geledah KSOP Samarinda September Lalu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Tabir yang menutupi skandal dugaan lolosnya ratusan tongkang batu bara ilegal di perairan Sungai Mahakam mulai tersingkap.

Sandri Armand, Koordinator Badan Pekerja Nasional – Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Wilayah Kalimantan Timur, mengungkap analisis data yang menyimpulkan adanya operasi penggeledahan senyap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor KSOP Kelas I Samarinda pada September 2025 lalu.

Analisis ini didasarkan pada sinkronisasi berbagai potongan informasi dan pemberitaan, mulai dari pengakuan Kepala KSOP Samarinda, temuan barang bukti digital sebagaimana laporan KOSMAK, hingga konfirmasi pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Menurut Sandri Armand, titik balik dari kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5 triliun ini terjadi saat satuan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan tindakan fisik di kantor KSOP.

“Kami menemukan benang merah yang sangat kuat. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti elektronik. Dalam berbagai pemberitaan disebutkan penyidik menyita ponsel milik pejabat teras KSOP berinisial DY,” ungkap Sandri.

Di dalam perangkat tersebut, ditemukan riwayat percakapan grup WhatsApp yang sangat spesifik mengenai aliran dana “pelicin” senilai Rp36 miliar.

Sandri menegaskan bahwa penyitaan aset digital di lingkungan kantor pemerintah seperti KSOP tidak mungkin terjadi tanpa adanya prosedur penggeledahan atau upaya paksa oleh penyidik pusat.

Temuan ICI Kaltim ini sekaligus meruntuhkan narasi yang dibangun oleh Kepala KSOP Samarinda, Mursidi.

Dalam wawancara media di akhir Oktober 2025, Mursidi mengklaim bahwa dirinya telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan pihak KPK untuk menjelaskan prosedur operasional KSOP yang berbasis digital (by system).

“Kepala KSOP menyebut Pak Kajati sudah ‘paham’ batasan wewenang mereka. Namun, analisis kami menunjukkan bahwa wawancara itu hanyalah upaya manajemen krisis pasca-penggeledahan September,” kata Sandri Armand.

ICI menilai, pengakuan Mursidi mengenai pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan kesan bahwa KSOP kooperatif dan “aman” secara hukum, padahal di saat yang sama, Jampidsus tengah membedah bukti suap yang ditemukan dalam ponsel bawahannya.

Bantahan yang paling menguatkan analisis ICI datang dari pihak Kejati Kaltim sendiri. Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus tersebut.

Namun, dalam perkembangan terbaru di media, Toni akhirnya mengakui Kejati pernah mendampingi Tim Kejagung Pusat ke kantor KSOP Samarinda pada akhir 2025.

“Pengakuan pendampingan ini adalah kuncinya. Ini membuktikan bahwa tim Jampidsus memang turun secara fisik ke Samarinda untuk melakukan penggeledahan, sementara otoritas daerah sengaja tidak dilibatkan secara detail untuk menjaga kerahasiaan materi perkara,” tegas Sandri Armand.

MANGKRAK
Meski penggeledahan telah dilakukan sejak September 2025 dan bukti suap Rp36 miliar melalui chat WhatsApp telah dikantongi, ICI Kaltim menyoroti mandeknya penetapan tersangka hingga Januari 2026.

Data mencatat, meski penggeledahan sudah berlalu, aktivitas pengapalan batu bara ilegal menggunakan modus dokumen terbang milik PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM)—perusahaan yang sudah berhenti menambang sejak 2019—diduga tetap melenggang hingga akhir tahun lalu.

“BPN-ICI mendesak Kejagung untuk transparan atas hasil penggeledahan September lalu. Jangan sampai bukti digital yang sudah disita justru menguap. Publik berhak tahu mengapa dengan bukti sekuat itu, status perkara ini masih terkesan jalan di tempat,” tutup Sandri Armand. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com