HARIANKALTIM.COM – Dalam upaya meningkatkan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim mengambil langkah cerdas dengan menggunakan timbangan portable.
Alat penimbangan kendaraan yang dapat dipindah-pindah ini dipasang di tengah jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Kepala Seksi (Kasi) Lalu-Lintas Dishub Kaltim, Arry Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya mencakup pemeriksaan dimensi kendaraan, tetapi juga mencakup daya angkut muatan, administrasi dokumen kendaraan, dan tata cara pemuatan setiap kendaraan. Timbangan portable digunakan untuk mengetahui apakah kendaraan terindikasi ODOL atau tidak.
“Dalam pengecekan jalur jalan, Dishub Kaltim dan tim UPPKB melakukan pemeriksaan dengan timbangan portable. Kendaraan yang terindikasi melanggar langsung diseret ke meja pemeriksaan,” ujar Arry.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan efisiensi, di mana barang bukti seperti SIM, STNK, dan dokumen lainnya langsung diserahkan ke meja pemeriksa. Setelah itu, dilakukan verifikasi, dan tim Dishub Kaltim lainnya mengidentifikasi pengemudi yang terindikasi melanggar.
Arry mengungkapkan bahwa timbangan portable telah membuktikan kecepatannya dalam mengidentifikasi beban daya angkut barang di kendaraan. Dengan ini, Dishub Kaltim dapat dengan cepat mengambil tindakan dan memberikan efek jera kepada pemilik dan pengemudi kendaraan ODOL. (ADV/SIK)