HARIANKALTIM.COM – Investasi bodong dan pinjaman online ilegal (pinjol) menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur. Banyak masyarakat yang menjadi korban, baik dari kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi bodong dan pinjol. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana, serta memperhatikan berapa pendapatan mereka.
Nidya juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjol. Ia juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk selalu ingat tip 2L dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring.
- L yang pertama adalah legal. Halimatus meminta para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman daring tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang.
- L yang kedua adalah logis. Halimatus mengingatkan salah satu karakteristik dari
investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko.
Investasi bodong dan pinjol ilegal merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring. (ADV/FAN)