Ironi Galian C Kaltim: yang Ilegal Dikejar, yang Legal Belum Kelar

Ironi Galian C Kaltim: yang Ilegal Dikejar, yang Legal Belum Kelar

HARIANKALTIM.COM – Saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk mempelajari tata kelola pertambangan galian C dan pengelolaan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyebut nilai Jamrek sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kaltim dapat mencapai Rp3,4 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kebutuhan material pembangunan di Kaltim terutama untuk mendukung proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menunjukkan sebanyak 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) MBLB telah diterbitkan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 76 WIUP masih berada pada tahap eksplorasi, sedangkan sekitar 30 telah memasuki tahap operasi produksi.

Namun, baru sekitar 14 perusahaan yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.

Kebutuhan batu pecah, andesit, pasir, dan tanah urug di Kaltim terus meningkat seiring pembangunan IKN dan berbagai proyek infrastruktur penunjangnya.

Dalam kunjungan tersebut, Seno Aji juga menyampaikan perlunya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penempatan Jamrek.

Hingga kini belum terdapat data terbuka mengenai jumlah perusahaan yang telah menempatkan Jamrek, jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, maupun total nilai Jamrek yang telah ditempatkan.

Berdasarkan ketentuan pertambangan, Jamrek merupakan dana jaminan yang wajib disediakan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang.

Dana tersebut ditempatkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan pendapatan daerah.

Sementara itu, Dinas ESDM Kaltim bersama Dinas Kehutanan sebelumnya menindak aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. Luas area yang ditertibkan mencapai 36,89 hektare dan sebagian berada di kawasan hutan lindung.

Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum dilakukan penindakan.

Di sisi lain, Komisi III DPRD Kaltim menyoroti proses perizinan galian C yang dinilai masih memerlukan waktu panjang.

DPRD juga meminta adanya penyederhanaan regulasi agar pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Data Dinas ESDM Kaltim menunjukkan 103 WIUP MBLB telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 telah memasuki tahap operasi produksi dan sekitar 14 perusahaan telah memiliki RKAB. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com