HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Endri Erawan dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Endri yang di sejumlah pemberitaan disebut sebagai kakak ipar mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, Selasa (02/06/2026).
Tak sendiri, KPK juga memanggil Adelia Safitri, aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya diperiksa bersama sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kukar.
Selain Endri dan Adelia, penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Totok Abdul Fatah, serta sejumlah pihak dari perusahaan pertambangan.
Nama Endri bukan kali pertama muncul dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 9 Maret 2026, KPK juga telah memeriksa Endri dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama (ABP).
PT Alamjaya Barapratama merupakan satu dari tiga korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi terkait produksi batubara di Kukar. Dua korporasi lainnya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Selain dikenal sebagai pengusaha tambang, Endri juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan pernah menjabat Manajer Tim Nasional Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2022 serta Piala AFF 2022.
Penyidik sebelumnya juga terus memperluas pemeriksaan ke berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan hingga pelaku usaha pertambangan.
Belakangan, KPK bahkan mulai mendalami aspek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait penggunaan jetty atau dermaga dan jalur hauling tambang. (RED)






