HARIANKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral,” kata Jahidin.
Politikus PKB itu mengatakan, ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.
“Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, maka akan sulit baginya untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan objektif,” ujar Jahidin.
Jahidin juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar larangan berpolitik praktis dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jadi, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak ikut-ikutan berkampanye politik pada Pemilu 2024. Jagalah netralitas kalian demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegas Jahidin. (ADV/FAN)