Jejak Panjang Masalah Air KPC, Dari Pelanggaran Baku Mutu hingga Korban Jiwa

Jejak Panjang Masalah Air KPC, Dari Pelanggaran Baku Mutu hingga Korban Jiwa

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM.- Serangkaian insiden terkait pengelolaan air tercatat terjadi di area konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kurun 2015–2026.

Data historis menunjukkan dampak yang beragam, mulai dari pelanggaran baku mutu lingkungan, gangguan operasional, hingga kecelakaan kerja fatal.

Insiden terbaru terjadi pada 5 Februari 2026, ketika limpasan air menggenangi jalan operasional tambang.

Peristiwa tersebut menambah daftar kejadian sebelumnya, termasuk fatalitas karyawan akibat arus air pada Januari 2026 serta temuan pelanggaran baku mutu air oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur pada 2022.

Insiden limpasan air pada 5 Februari 2026 terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan genangan air menutup akses jalan operasional di area konsesi.

Manajemen KPC menyatakan peristiwa itu dipicu curah hujan tinggi dan menegaskan tidak terjadi kebocoran instalasi pengolahan air.

Namun hingga kini, perusahaan belum mempublikasikan data teknis pendukung, termasuk curah hujan terukur di lokasi kejadian, kapasitas kolam pengendapan, serta hasil uji kualitas air pascakejadian.

Tidak ada keterangan terbuka mengenai evaluasi sistem pengendalian air setelah insiden tersebut.

Satu bulan sebelumnya, pada 10–11 Januari 2026, terjadi kecelakaan kerja fatal di area tambang KPC. Sebuah kendaraan operasional terseret arus air saat melintas di jalur tambang dan masuk ke kolam pengendap.

Dalam kejadian itu, satu karyawan dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya selamat. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja akibat arus air ekstrem di jalur operasional.

Pada Mei 2025, banjir melanda kawasan Rawa Indah, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon. Sejumlah laporan media menyebut banjir tersebut diduga bersumber dari limpasan air dari area konsesi KPC.

Pelaksana tugas Kepala DLH Kutai Timur saat itu menyatakan terdapat limpasan dengan debit besar. Pihak KPC menyatakan bertanggung jawab secara kemanusiaan, namun menyebut penyebab banjir adalah curah hujan ekstrem yang mencapai sekitar 160 milimeter.

Catatan lain muncul pada 2022. DLH Kutai Timur merilis hasil uji sampel air di lokasi pengelolaan air limbah Upper Rangkok yang menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu lingkungan. Manajemen KPC pada saat itu mengakui adanya kelalaian dalam pemantauan kualitas air.

Selain itu, setiap terjadi banjir besar di wilayah Sangatta, isu mengenai sistem pengendalian air KPC kembali mencuat. Pada Maret 2022 dan Maret 2025, manajemen KPC dan DLH Kutai Timur membantah adanya kerusakan struktur pengendalian air.

DLH menyatakan hasil inspeksi pada sejumlah kolam penaatan tidak menunjukkan peningkatan debit signifikan dari outlet yang diperiksa.

Menyusul insiden 5 Februari 2026, DLH Kutai Timur kembali menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan sumber limpasan serta menilai kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

DLH Kutai Timur menyatakan pemeriksaan atas insiden limpasan air 5 Februari 2026 masih berlangsung untuk menilai kepatuhan KPC terhadap izin lingkungan dan AMDAL, sementara hasilnya belum diumumkan ke publik. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com