HARIANKALTIM.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian, mengajukan usulan remisi bagi 850 narapidana untuk Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, meningkat dari 747 orang pada tahun lalu.
Peningkatan jumlah usulan remisi ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam proses pemberian remisi.
Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, taat, dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
“Pengusulan remisi didominasi oleh narapidana pidana umum dan diproses melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan,” jelas Karutan.
Surat keputusan usulan remisi diharapkan akan keluar beberapa hari menjelang HUT RI pada 17 Agustus 2024.
Jul Herry berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (RED)