banner 728x90

Terungkap! 2 Napi Rutan Samarinda Kendalikan Peredaran Sabu Melalui Ponsel dan Catatan Khusus

Terungkap! 2 Napi Rutan Samarinda Kendalikan Peredaran Sabu Melalui Ponsel dan Catatan Khusus

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas II A Samarinda berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda.

Sindikat ini terbongkar setelah operasi yang dilakukan polisi, Kamis (30/01/2025) malam.

Dua narapidana Rutan Sempaja, HW (43) dan W (42), terlibat dalam peredaran sabu yang diatur melalui komunikasi via ponsel dan catatan transaksi yang ditemukan di dalam rutan.

Mereka diduga mengendalikan jaringan narkotika yang melibatkan perantara di luar lingkungan penjara.

Pengungkapan dimulai dengan adanya laporan masyarakat yang mencurigakan mengenai kegiatan di sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Petugas kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial H (36), yang kedapatan membawa tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto serta alat-alat pendukung transaksi narkotika.

Hasil interogasi terhadap H mengarah pada HW, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Samarinda.

Petugas segera menggeledah rutan dan menemukan ponsel yang diduga digunakan HW untuk mengatur peredaran narkotika.

Tak lama setelah itu, petugas berhasil melacak W, narapidana lainnya, yang juga terlibat dalam sindikat ini.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, timbangan digital, dan buku catatan yang menunjukkan adanya pengaturan distribusi narkoba.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com