HARIANKALTIM.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Reza mengatakan, kenaikan UMP merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Kaltim. Kenaikan UMP juga diharapkan dapat mendorong daya beli pekerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, Reza juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP memiliki potensi menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kenaikan harga barang dan jasa.
“Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum,” kata Reza.
Selain itu, kenaikan UMP juga dapat berdampak pada keuntungan perusahaan. Perusahaan harus menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
Reza berharap, pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Pemerintah perlu melakukan pengawasan agar kenaikan UMP tidak memicu kenaikan harga barang dan jasa secara berlebihan.
Sementara itu, perusahaan perlu meningkatkan produktivitas karyawan agar dapat mengimbangi kenaikan upah. (ADV/SIK)