Jaksa Agung, Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Staf Ahli Kejaksaan Agung, di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (02/03/2022).
Masing-masing Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr Drs M Rum SH MH, dan Staf Ahli Bidang Intelijen, Ely Shahputra SH MH.
Kedua jaksa senior itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Prosesi dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Dr Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, serta para Staf Ahli Jaksa Agung.
Dalam kesempatan yang sama, dilantik pula sejumlah pejabat eselon II.
Dalam siaran pers Kejagung No: PR –332/008/K.3/Kph.3/03/2022, diterima HarianKaltim.com, sore tadi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan serah terima jabatan bukanlah semata-mata kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.
“Tapi hendaknya juga kita maknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat,” lanjutnya.
Oleh karenanya, sambung Burhanuddin, dalam setiap mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian komprehensif.
“Sebagai bahan pertimbangan yang obyektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.
Baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
Jaksa Agung mengatakan pula, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, ia memberikan beberapa pokok penekanan tugas.
Pertama, lanjut dia, kepada Staf Ahli, agar mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi.
“Oleh karena itu kepada saudara saya sampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.
Kemudian, lakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang masing-masing, baik diminta maupun tidak.
“Serta jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, ia berpesan agar bisa memonitor dan mengikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.
“Saya minta, untuk dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan,” pesannya.
Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung menambahkan, saat ini sedang berkonsentrasi menyusun aturan pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, saya minta saudara dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif,” imbuhnya.
APRESIASI PARA ISTRI
Sedangkan kepada para pejabat eselon selon II, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan.
“Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas,” ucap Burhanuddin.
Sebelum mengakhiri amanat, Jaksa Agung menitipkan salam dan apresiasi kepada para istri yang telah mendukung dan mendampingi dalam melaksanakan tugas.
Upacara ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah diklakukan pemeriksaan swab antigen. (K.3.3.1/AI)