Pemberi Air Sabu ke Balita Terancam Dipenjara 10 Tahun, Tersangka Bertambah

Pemberi Air Sabu ke Balita Terancam Dipenjara 10 Tahun, Tersangka Bertambah

HARIANKALTIM.COM – Beberapa hari ini nama Kota Samarinda menjadi heboh dalam pemberitaan nasional lantaran seorang balita positif narkoba jenis sabu akibat perbuatan tetangga.

Si pelaku berinisial ST (51) terancam dihukum 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian tak hanya menjerat ST dengan UU Narkotika, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/06/2023).

Sebagaimana diketahui, balita tersebut positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya, ST dengan air yang mengandung sabu, Selasa, 7 Juni 2023 sore.

“Anaknya itu ‘kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu, 10 Juni 2023.

Setelah pulang dari rumah tetangganya tersebut korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan.

Korban dilarikan ke rumah sakit (RS) oleh ibu korban, sesampainya di RS korban dianjurkan untuk tes urin.

Dari hasil laboratorium korban yang masih balita tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu.

Mengetahui hal itu, ibu sang balita lantas melaporkan tetangganya ke pihak berwajib pada Kamis 08 Juni 2023.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.

Kini, polisi juga telah mengamankan satu pelaku lainnya yakni R yang tinggal bersama ST.

Namun R ditahan lantaran mengonsumsi sabu bersama ST, dan kepolisian masih melakukan pendalaman apakah keduanya hanya pengguna atau terlibat jaringan peredaran narkoba. (RED)