KPAI: Usut Kemungkinan Adanya Jaringan Narkotika Menyasar Anak-anak di Samarinda

KPAI: Usut Kemungkinan Adanya Jaringan Narkotika Menyasar Anak-anak di Samarinda

HARIANKALTIM.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan narkotika yang menyasar pada anak-anak di Samarinda.

Termasuk motif pemberian air minum dengan botol bekas bong kepada seorang balita di ibukota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Demikian disampaikan Komisioner KPAI Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA), Kawiyan dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (15/07/2023).

“Jika benar ada jaringan peredaran narkoba yang menyasar anak-anak, maka bukan saja anak-anak yang terancam masa depannya tetapi bangsa ini secara keseluruhan terancam,” ucap Kawiyan.

Polresta Samarinda sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang merupakan tetangga korban dan rekannya.

Kawiyan menegaskan KPAI terus mengawal kasus ini dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah dan menetapkan tersangka.

“Namun demikian, KPAI mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus narkoba yang sampai masuk ke tubuh anak berusia tiga tahun,” ujarnya.

Ditambahkan, masuknya sabu ke dalam tubuh bayi berusia tiga tahun tersebut berpotensi mengancam nyawa dan berdampak buruk pada kehidupannya ke depan.

“Tersangka harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tambah dia.

Kawiyan menjelaskan, anak, sebagaimana termaktub dalam UU Pelindungan Anak, merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita penerus perjuangan bangsa.

Mereka memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

“Anak N dan ibunya harus mendapatkan perlindungan dan penanganan yang maksimal berupa pendampingan dokter khusus dan psikolog untuk mengembalikan kondisi fisik dan psikis mereka,” kata Kawiyan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa bong mudah ditemukan di lingkup rumah tangga.

“Mengapa alat botol bekas bong dapat dengan mudah masuk ke lingkup keluarga? Bagaimana upaya pencegahan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian dan aparat terkait,” gugatnya.

MOMEN EVALUASI
Kasus ini, sambung dia, harus menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan peredaran narkotika di masyarakat.

Lebih jauh, KPAI berharap kasus ini menjadi kasus terakhir dan tidak ada lagi balita dan anak-anak Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Semoga anak-anak Indonesia terlindungi baik dari narkotika, maupun dari berbagai bentuk kekerasan lainnya dan diskriminasi,” tutup Kawiyan. (KN/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com