Pemprov Kaltim Buka Lowongan Imam Masjid dan Muadzin, Tidak Untuk Perokok

Pemprov Kaltim Buka Lowongan Imam Masjid dan Muadzin, Tidak Untuk Perokok

Pemprov Kaltim membuka lowongan imam besar, imam rawatib, dan muadzin tetap untuk Masjid Al-Mu’min Komplek Lamin Etam.

Pendaftaran terbuka umum mulai 2 hingga 9 Maret 2020 melalui Biro Kesra Setprov Kaltim.

Dalam edaran bernomor 005/483/B.Kesra/2020 perihal seleksi imam dan muadzin, pendaftaran dapat dilakukan secara manual ataupun melalui whatsapp ke Ardiansyah (08135384281), Sidik Amrillah (085247357103), dan Muhammad Ikhsan (081346319900).

Surat yang diteken Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Drs H Khairul Saleh MSi itu menerangkan pula pelaksanaan seleksi pada 9-10 Maret 2020 di Ruang Tenguyun Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim.

Adapun persyaratan bagi imam yakni:

1. Kesehatan dibuktikan dengan surat kesehatan dari RSUD setelah terpilih 10 besar

2. Pendidikan minimal tingkal Aliyah atau sederajat

3. Sudah berkeluarga

4. Untuk Imam Rawatib usia 30-45 tahun

5. Untuk Imam Besar usia 40-60 tahun

6. Menguasai Bahasa Arab dan mampu membaca kitab kuning (khusus imam besar)

7. Beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah

8. Memiliki hafalan Al Quran minimal 5 juz dan diutamakan 30 juz

9. Fasih membaca Al-Quran sesuai dengan kaidah Ilmu Tajwid

10. Memiliki suara yang bagus dan indah

11. Menguasai pengetahuan ilmu fiqih

12. Tidak merokok dan berakhlaqul karimah

13. Tidak memiliki tugas rangkap sebagai imam di masjid lain

14. Mampu menjadi Khatib Jumat dan cermaha/kultum

15. Bersedia mentaati peraturan yang ditentukan oleh pengurus masjid.

Sedangkan syarat untuk muadzin adalah:

a. Kesehatan dibuktikan dengan surat kesehatan dari RSUD setelah terpilih 10 besar.

b. Pendidikan minimal tingkat Aliyah atau sederajat.

c. Usia 20 tahun s/d 35 tahun.

d. Beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. .

e. Memiliki suara yang bagus, bening, lantang dan fasih.

f. Tidak Merokok dan berahklaqul karimah.

g. Tidak memiliki tugas rangkap sebagai muadzin di masjid lain.

h. Bersedia mentaati peraturan yang ditentukan oleh pengurus masjid.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com