banner 728x90

Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Memberi Kontribusi Pajak Pada PAD Kaltim

Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Memberi Kontribusi Pajak Pada PAD Kaltim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Setelah serangkaian razia yang ditujukan pada kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim melaporkan bahwa ada sumbangan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumbangan ini berasal dari denda tilang yang harus dibayarkan oleh kendaraan ODOL yang terjaring dalam operasi penegakan hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu-Lintas Dishub Kaltim, Arry Nugroho, menjelaskan bahwa selain sebagai upaya efek jera kepada para pelanggar kendaraan ODOL, operasi penegakan hukum ini memberikan kontribusi ke daerah.

“Kami terus mendukung operasi penegakan hukum ODOL agar dapat memberikan efek jera,” kata Arry.

Namun, yang tak kalah penting adalah kontribusi pajak yang diperoleh. Jika kendaraan tersebut mengganti nomor plat dari luar daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak akan diperoleh oleh Kaltim.

Operasi penegakan hukum ODOL juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan efek jera jika ada pelanggaran.

“Contohnya di Sangatta, operasi ini harus dilakukan karena sebelumnya telah lama tidak berjalan, terutama saat pandemi COVID-19. Kini, operasinya kembali gencar untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa dalam setiap operasi penegakan hukum ODOL, kepolisian turut serta, bukan hanya sebagai bagian dari tim operasi gabungan, tetapi juga dalam operasi lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas. Mereka selalu bersama-sama masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi.

“Polisi juga terus melakukan kegiatan dan razia lalu lintas di jalan. Tujuannya sama, yaitu untuk menegakkan regulasi termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan,” tambahnya. (ADV/SIK)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com