HARIANKALTIM.COM – Permasalahan jual beli paket buku sekitar Rp1,6 juta di MAN 2 Samarinda kian bergulir. Investigasi Hariankaltim.com menyingkap indikasi pelanggaran regulasi perkoperasian.
Berdasarkan penelusuran pada situs direktori usaha, Koperasi Kesuma MAN 2 Samarinda dicantumkan sebagai Koperasi Simpan Pinjam.
Sementara itu, data pada portal resmi Kementerian Koperasi dan UKM mencatat dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kesuma MAN 2 Samarinda yang berstatus sebagai koperasi konsumen.
Data Kemenkop mencantumkan pula Sektor Usahanya pada Jasa Keuangan dan Asuransi, berlokasi di Jalan Harmonika No 98 Samarinda.
Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan simpan pinjam berada di bawah sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, sedangkan aktivitas jual beli barang atau buku masuk dalam sektor Perdagangan Besar dan Eceran.
Penjualan buku ini berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas usaha koperasi, mengingat kegiatan yang dijalankan harus sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan perizinan sektor usaha yang terdaftar resmi.
Selain itu, portal Kemenkop mencatat bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir KPN Kesuma MAN 2 Samarinda dilaksanakan pada 26 Januari 2019.
Kondisi tersebut diduga kuat menabrak Pasal 26 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan wajib diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola keuangan serta keorganisasian kepada anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 2 Samarinda belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas konfirmasi tertulis mengenai substansi pertanyaan yang telah dikirimkan Hariankaltim.com sejak Kamis (06/08/2026) lalu. (RED)







