HARIANKALTIM.COM – Berdasarkan regulasi perizinan, maka dinilai wajar terkait dengan pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Khususnya perizinan Galian C yang dikembalikan ke daerah, dan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja, juga telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai wajar dan memang sudah sesuai dengan Perpres yakni perizinan Galian C kembali ke daerah.
“Walaupun demikian teknis pelaksanaan di daerah belum mengambil kebijakan, bahkan regulasinya belum jalan,” lanjutnya di hadapan awak media, Senin (10/10/2022).
Untuk itu, ia meminta agar Gubernur Kaltim segera melakukan akselerasi atas Perpres tersebut.
“Kami masih belum mengetahui regulasi apa yang harus dibuat di daerah terkait dengan kebijakan pengembalian izin pertambangan tersebut, karena teknisnya masih kembali ke pusat dan ini harus diperjelas,” ujarnya.
Ia memastikan, dalam waktu dekat ini, Dewan akan segera berkomunikasi dengan Gubernur. (Adv/IR)