banner 728x90

Pesta Pernikahan di Islamic Centre Dibubarkan Satgas Covid-19

Pesta Pernikahan di Islamic Centre Dibubarkan Satgas Covid-19

Pesta pernikahan di Islamic Centre Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dibubarkan Satgas Covid-19 setempat, Kamis (05/08/21).

Penyelenggara hajatan pun diberi teguran keras karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.

Wakapolsek Sungai Kunjang, AKP Endang Sairi mengatakan, pembubaran kegiatan hajatan dipimpin ketua Satgas Covid Kecamatan Sungai Kunjang.

“Awalnya kami dari satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemudian tim gabungan bersama Satpol PP langsung bergerak ke lokasi,” kata AKP Endang Sairi

Saat tiba di lokasi, laporan tersebut ternyata benar.

Betul saja ada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan. Padahal aturannya, pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang saja. Ini malah ngundang-ngundang, jadi banyak orang di lokasi,” sambungnya.

Petugas langsung memberikan imbauan dan membubarkan kegiatan itu.

Penyelenggara hajatan pun kemudian diberikan teguran keras agar tidak melanjutkan acara tersebut.

Kepada pihak Islamic Centre Samarinda pun diminta agar menaati peraturan selama PPKM Darurat.

Khususnya terkait sewa gedung untuk acara pernikahan/resepsi dan semacamnya sebelum ada pencabutan dari walikota samarinda,” tutup AKP Endang Sairi.

(Sumber: Polresta Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com