Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM, Komplotan Beraksi Lintas Provinsi

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM, Komplotan Beraksi Lintas Provinsi

HARIANKALTIM.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus operandi ganjal ATM yang terjadi di beberapa lokasi di Balikpapan, Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Sampit, dan Tapin.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu 22-23 Mei 2023 di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Paser.

“Pelapor kasus ini adalah Jakia Yamani, seorang karyawan bank yang menjadi korban pembobolan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo melalui siaran pers, Rabu (24/05/2023).

Kejadian utama terjadi pada tanggal 10 dan 11 Mei 2023 di empat mesin ATM di Balikpapan.

Mesin ATM yang terkena ganjal meliputi ATM di Indomart Stalkuda, ATM di Kilo 2 Terminal Bus Pulo Indah, ATM di Kaltim Post Kilo 3, dan ATM di Poltek Kilo 8.

Pelaku pencurian tersebut berinisial PA (47), seorang wirausaha.

Selain itu, terdapat dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu RH (45) dan BS (44), keduanya beralamat di Malang.

Identitas anggota komplotan lainnya lainnya adalah AG (34), yang beralamat di Lampung.

Kronologis kejadian ini dimulai saat Jakia Yamani, pengelola PT Uga Artha, melakukan pengecekan pengisian uang di mesin ATM dan menemukan adanya selisih uang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada tanggal 10 hingga 11 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan kerugian sebesar Rp50.100.000 di ATM Balikpapan RM baru Asian, Rp18.800.000 di ATM Balikpapan gedung biru Kaltim Post, Rp19.200.000 di ATM Balikpapan gedung Mitra Indah Lestari, dan Rp9.600.000 di ATM Balikpapan kampus Politeknik.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp97.700.000.

Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan mencakup 3 unit HP Oppo, 2 unit HP senter, 3 dompet pelaku, 1 buah tang, 2 buah obeng, 2 buah kawat, 4 identitas diri pelaku berupa 3 KTP dan 1 SIM, serta 6 kartu ATM yang digunakan untuk eksekusi pencurian.

Kepolisian mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus ini, antara lain memeriksa saksi-saksi terkait, mengamankan para tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AI/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com