Ngamuk Ditegur Merokok di SPBU, Bang Jago Kena Batunya

Ngamuk Ditegur Merokok di SPBU, Bang Jago Kena Batunya

HARIANKALTIM.COM – Tim Predator Polsek Samboja meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja, AKP Yusuf menjelaskan pelaku merupakan pria berinisial HZ (30).

Kronologisnya, pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 Wita, pelaku sedang duduk di depan toko yang masih dalam areal SPBU sambil menyalakan dan menghisap rokoknya.

Lanjut AKP Yusuf, tingkahnya tersebut dilihat oleh petugas Operator SPBU yang kemudian menegur dan melarangnya merokok di tempat tersebut karena memang areal tersebut sangat dilarang untuk merokok.

“Tidak terima ditegur dan dilarang merokok, HZ yang juga dalam pengaruh habis minum miras langsung mendatangi karyawan SPBU yang menegurnya dan langsung mengarahkan tinjuan ke pelipis korban,” jelas Kapolsek.

Setelah memberi tinjuan itu HZ pulang, dan korban yang merasa keberatan langsung menghubungi Polsek Samboja.

Team Predator langsung menuju TKP, dan tidak lama kemudian HZ yang belum puas kembali ke SPBU tersebut untuk mendatangi korban.

Namun HZ terkaget karena kedatangannya sudah disambut pihak kepolisian, dan saat diperiksa ternyata terjatuh di lantai sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya yang diakui adalah miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, ‘bang jago’ ini bakal kena batunya.

HZ dijerat pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasa12 ayat (1) UU darurat no 12 th 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com