
HARIANKALTIM.COM – Kendati telah dilakukan pertemuan demi pertemuan untuk memberantas praktik cashback dan pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengungkapkan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Mulai dari persoalan bongkar muat kendaraan di pelabuhan ini, terutama terkait pengondisian muatan, kembali mencuat dan menjadi perhatian pihak berwenang.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menyampaikan meskipun masalah tersebut sempat hampir tak terlihat, belakangan aksi cashback kembali marak dilakukan oleh beberapa oknum operator feri. Kesepakatan dan komitmen bersama antar perusahaan penyeberangan lintas Kariangau–Penajam juga belum mampu mengatasi masalah ini.
“Komitmen itu sebenarnya melibatkan semua operator dan regulator, yang menyepakati pelarangan pemberian cashback kepada sopir atau saat memuat kendaraan,” ucap Yudha.
Dirinya mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami langsung dugaan pengondisian muatan, oleh karena itu pihaknya memanggil perwakilan perusahaan pelayaran, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan PPU, Dishub, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk bersama-sama mencari solusi terhadap masalah yang belum kunjung tuntas ini.
“Kami ingin penyeberangan Kariangau-Penajam ini berjalan sesuai aturan tidak ada dusta di antara kita. Jangan ada lagi di tengah menurunnya arus lalu lintas penyeberangan, ada operator yang berusaha mengambil keuntungan dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” katanya.
Dia menegaskan, bahwa praktik cashback dan pengondisian muatan tidak dapat ditoleransi, dan pihaknya memiliki bukti-bukti yang dapat digunakan dalam ranah hukum.
Dishub Kaltim juga memberikan peringatan dan kesempatan kepada operator untuk menyelesaikan masalah internal mereka sendiri, tetapi mengingatkan bahwa jika praktik ini masih ditemukan di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil. (ADV/SIK)