HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan, FGD dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara online maupun offline, termasuk konsultan, Disnav Kelas I Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dishub Balikpapan, Dishub PPU, DPD Gapasdap Kaltim, DPC Gapasdap Cab. Balikpapan, dan DPC Gapasdap Cab. PPU.
Dia menjelaskan, bahwa penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIPP) Kaltim menjadi pedoman dan dasar hukum untuk pengembangan dan penganggaran pelabuhan/dermaga di Kalimantan Timur.
“RIPP ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” sebutnya.
Dalam diskusi tersebut, pembahasan isu utama ialah terkait penentuan hierarki pelabuhan, terutama untuk pelabuhan sungai danau yang belum tercakup dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan KP 432/2017.
“Hal ini juga mencakup pelabuhan atau dermaga eksisting yang belum tercantum dalam RIPN atau sudah tidak beroperasi,” katanya.
Ke depan, RIPP diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi evaluasi RIPN yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“Kita berharap, setiap peserta FGD memberikan masukan, arahan, dan dukungan data untuk menyempurnakan dokumen RIPP ini. melalui sinergi dan kolaborasi antara stakeholder, dan RIPP juga dapat menciptakan landasan yang kuat untuk pengembangan pelabuhan di Kalimantan Timur yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/SIK)