Sengkarut Aset SMAN 10 Makin Alot! PT Batalkan Putusan PN, Pemprov Siapkan Perlawanan

Sengkarut Aset SMAN 10 Makin Alot! PT Batalkan Putusan PN, Pemprov Siapkan Perlawanan

HARIANKALTIM.COM – Sengketa aset SMAN 10 Samarinda memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang sebelumnya menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang disengketakan.

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tanggal 17 September 2026 membatalkan Putusan PN Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr tanggal 20 Juli 2026.

Dalam putusan sebelumnya, PN menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan serta memerintahkan Yayasan Melati menyerahkan aset dan menghentikan penguasaan atau klaim atas objek sengketa.

Yayasan Melati mengajukan banding. Pengadilan Tinggi kemudian menyatakan PN Samarinda tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.

Putusan banding itu membatalkan putusan PN. Namun, Pengadilan Tinggi tidak menetapkan Yayasan Melati sebagai pemilik bangunan.

PERTIMBANGKAN KASASI
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi mengatakan Pemprov masih mempelajari putusan tersebut bersama Jaksa Pengacara Negara. Kemungkinan mengajukan kasasi juga dipertimbangkan.

Pemprov tetap menyatakan tanah dan bangunan kompleks SMAN 10 merupakan aset daerah. Ruang kelas, asrama, laboratorium dan fasilitas lainnya disebut tercatat sebagai aset Pemprov serta dibangun menggunakan dana APBN dan APBD.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Menurutnya, pengelolaan SMAN 10 berada di bawah Pemprov setelah kerja sama dengan Yayasan Melati berakhir. Pemprov juga melakukan rehabilitasi bangunan sekolah.

TANAH DAN BANGUNAN
Tanah yang disengketakan memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 dengan luas 122.545 meter persegi.

Sengketa mencakup tanah beserta bangunan dan fasilitas pendidikan di atasnya.

Yayasan Melati sebelumnya menyatakan sejumlah bangunan dibangun menggunakan dana yayasan dan bantuan masyarakat sejak 1994. Yayasan juga menyebut memiliki dokumen pembangunan, termasuk IMB dan laporan audit.

PERKARA LAIN
Yayasan Melati juga menggugat Kepala Disdikbud Kaltim melalui Perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD. Perkara tersebut diputus PTUN Samarinda pada 14 Januari 2026 dan berlanjut ke tingkat banding.

Dalam perkara perdata di PN Samarinda, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dilakukan pada 11 Mei 2026.

Yayasan Melati meminta putusan Pengadilan Tinggi dihormati dan akses terhadap fasilitas yang sebelumnya digunakan dipulihkan.

Sementara itu, Pemprov Kaltim tetap menyatakan aset tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 tetap berjalan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com