Sesuai Aturan, Tarif Dasar Taksi Online Ditetapkan Pemda, R2 Wewenang Pusat

Sesuai Aturan, Tarif Dasar Taksi Online Ditetapkan Pemda, R2 Wewenang Pusat

HARIANKALTIM.COM – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang berkenaan dengan tarif dasar pengantaran penumpang bagi taksi online (roda 4) angkutan sewa khusus dengan ketentuan tarif batas bawah Rp5.000 per kilometer (Km) dan tarif batas atas senilai Rp7.600 per Km, telah terbit pada 19 September 2023 lalu.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pertemuan yang dihadiri pimpinan tiga jasa aplikator angkutan, aliansi mitra driver online, lalu Bakesbangpol, Diskominfo, Disnakertrans, serta LPK Borneo Kaltim.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan untuk tarif angkutan online pada roda 4 menjadi kewenangan dan diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Sesuai Permenhub Nomor. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022 dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022, menyatakan bahwa kewenangan penentuan tarif dasar pengantaran penumpang roda 4 taksi online (Angkutan Sewa Khusus) adalah kewenangan Gubernur,” kata Yudha.

Dalam hal ini Gubernur Kaltim yang memiliki wewenang atas pengaturan tarif tersebut.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, untuk tarif angkutan ojek online roda 2 merupakan wewenangan dari Menteri Perhubungan serta Menkominfo.

“Jadi khusus tarif angkutan penumpang maupun pengantaran barang dan makanan adalah kewenangannya pusat,” sebutnya.

Dalam hal ini Dishub Kaltim tetap meminta kepada pihak aplikator guna memberikan tanggapan dengan batas waktu untuk usulan kenaikan tarif roda 4 taksi online bisa terealisasikan.

“Ini juga upaya sekaligus untuk membantah adanya edaran informasi bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan turut mengatur tarif ojek online khusus motor (roda 2) dimana tertulis bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat untuk membuat peraturan terkait tarif dasar pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online dengan merujuk pada tarif dasar pengantaran penumpang pada KP 1001 Tahun 2022 Perubahan Atas KP 667 Tahun 2022,” pungkasnya. (ADV/SIKO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com